Kabapas Ambon Tekankan Peningkatan Kedisiplinan Petugas

Kabapas Ambon Tekankan Peningkatan Kedisiplinan Petugas

Ambon, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Ambon, Aminah Kilkoda, mengajak jajarannya untuk berkomitmen dalam meningkatkan kedisiplinan kerja masing-masing. Kabapas juga mengingatkan seluruh petugas agar tidak lupa melakukan pemutakiran data melalui aplikasi My SAPK. 

Selanjutnya, seluruh petugas mulai Senin sudah diwajibkan masuk kantor 100% dan tidak ada lagi Work from Home dan Work from Office 50% dari jumlah seluruh petugas. "Posisi duduk bapak/ibu akan diatur jarak dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Alhamdulillah, tidak ada petugas Bapas Ambon yang terkena COVID-19," ucap Aminah, Rabu (25/8).

Terkait kehadiran, orang nomor satu di Bapas Ambon ini meminta seluruh petugas dapat menaati peraturan yang sudah ditetapkan, seperti hadir tepat waktu dan pulang tepat waktu. Selanjutnya, terkait kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Aminah berharap seluruh PK dapat melaksanakan tugasnya sebagai seorang pelayan masyarakat dengan baik.

“Tugas utama PK adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, bahkan pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan,” pintanya.

Melanjutkan pesan Kabapas, Marthina Ch. Solilit selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa menyampaikan beberapa hal terkait kinerja PK, salah satunya pelaksanaan kegiatan bimbingan kemandirian di Balai Latihan Kerja Ambon. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bekal keterampilan kepada Klien Bapas guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya.

"Dibutuhkan peran aktif PK untuk serius melibatkan Klien masing-masing mengikuti kegiatan pembimbingan dimaksud. Ke depannya PK bisa melakukan pemetaan kebutuhan pelatihan dan melakukan pemetaan terhadap kemungkinan pihak ketiga yang akan diajak bekerja sama,” pintanya.

Selanjutnya, Marthina juga membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dalam hal ini setiap PK diharapkan menyelesaikan tugas tepat waktu dan memberikan pertanggungjawaban terhadap surat tugas yang dikeluarkan Kabapas dalam bentuk laporan hasil Litmas dilengkapi dengan dokumentasi. Selain itu, setiap pengajuan surat perintah, baik untuk kepentingan Litmas maupun pendampingan, harus disertai dengan berkas permintaan.

"Saya sangat berharap PK yang Kliennya sudah habis masa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas wajib dibuat surat pengakhiran dalam bentuk laporan supaya ketika diminta, baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Divisi Pemasyarakatan Maluku, semua data tersedia," tutup Marthina. (IR)

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0