Kepala Rupbasan Kupang Sampaikan Aspirasi kepada Anggota DPD Prov. NTT

Kepala Rupbasan Kupang Sampaikan Aspirasi kepada Anggota DPD Prov. NTT

Kupang, INFO_PAS – Sejumlah aspirasi terkait Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) disampaikan dalam kegiatan reses bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/4).

Sahid menyampaikan reses untuk menyerap aspirasi menyangkut inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur ini merupakan momen tepat bagi Rupbasan Kupang untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan Rupbasan ke depan. “Ini momen penting bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai masalah yang dihadapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) agar dapat ditindaklanjuti demi kemajuan Rupbasan ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, menyampaikan secara garis besar berbagai persoalan yang dihadapi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayahnya. “Kami berharap masalah-masalah yang dihadapi UPT Pemasyarakatan menjadi perhatian DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur agar  teratasi sehingga penyelenggaraan Pemasyarakatan berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Rakhmat Renaldy selaku Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi dan Maliki selaku Kadiv Pemasyarakatan menyoroti beberapa persoalan spesifik yang dihadapi UPT Pemasyarakatan se-Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur. "Kami harap ke depan ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Rupbasan sehingga dalam pelaksanaan tusinya berjalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Tidak hanya KUHP, tetapi harus setara dan diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan saat ini," pintanya.

Merespon apa yang disampaikan, Abraham Liyanto akan berupaya menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur. "Kami selalu berharap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berlangsung optimal di Nusa Tenggara Timur. Kami tentunya akan membahas dan mengintegrasikan permasalahan-permasalahan dalam sidang-sidang di ibukota negara," janjinya. (IR)

 

Kontributor: Rupbasan Kupang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0