Lapas Bengkalis Batasi Tahanan Titipan Polisi

Bengkalis - Terkait kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A yang beralamat di Jalan Lembaga Kecamatan Bengkalis, yang saat ini over kapasitas hingga 750 persen, Lapas Bengkalis terapkan peraturan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. Kepala Lapas Bengkalis, Sarju Wibowo menyebutkan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis telah mengeluarkan peraturan dari Kanwil Kemenkumham Propinsi Riau, terkait adanya larangan menambah tahanan titipan dari Kepolisian. “Mengingat kondisi lapas sudah melebihi jumlah kapasitas standar, maka pihak Laps hanya menerima tahanan pihak Kepolisian jika sudah SP21, namun, jika belum SP21, kita belum bisa menerima tahanan berbagai kasus yang ditangani pihak Kepolisian, artinya pada masa itu masih belum lengkap berkasnya,” kata Kapalas Bengkalis, Sarju Wibowo dalam keterangannya di Bengkalis, Selasa (14/6). Ia mengatakan, selama ini Lapas Kelas II A Bengkalis selalu menerima titipan sementara tahanan dari pihak Kepolis

Lapas Bengkalis Batasi Tahanan Titipan Polisi
Bengkalis - Terkait kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A yang beralamat di Jalan Lembaga Kecamatan Bengkalis, yang saat ini over kapasitas hingga 750 persen, Lapas Bengkalis terapkan peraturan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. Kepala Lapas Bengkalis, Sarju Wibowo menyebutkan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis telah mengeluarkan peraturan dari Kanwil Kemenkumham Propinsi Riau, terkait adanya larangan menambah tahanan titipan dari Kepolisian. “Mengingat kondisi lapas sudah melebihi jumlah kapasitas standar, maka pihak Laps hanya menerima tahanan pihak Kepolisian jika sudah SP21, namun, jika belum SP21, kita belum bisa menerima tahanan berbagai kasus yang ditangani pihak Kepolisian, artinya pada masa itu masih belum lengkap berkasnya,” kata Kapalas Bengkalis, Sarju Wibowo dalam keterangannya di Bengkalis, Selasa (14/6). Ia mengatakan, selama ini Lapas Kelas II A Bengkalis selalu menerima titipan sementara tahanan dari pihak Kepolisian. “Tetapi sekarang sudah diterbitkan keputusan Kanwil Kemenkumham, penerimaan titipan sementara itu tidak dibenarkan lagi, kita berharap dengan kebijakan baru dan kondisi sekarang ini semua pihak hendaknya jangan sampai salah pengertian,” ujarnya lagi. Ia menjelaskan, saat ini jumlah kapasitas di Lapas sudah over luar biasa yang mencapai 750 persen sehingga dalam satu kamar mencapai 20 tahanan bahkan lebih. untuk itu, kebijakan tersebut bisa mengurangi bertambahnya over kapasitas yang terjadi saat ini.(Adv) Sumber : antarariau.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0